<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (11/08/2022) </strong>- Pembahasan dan Penetapan Rancangan RPJM Desa Dalung menjadi RPJM Desa Dalung tahun 2022 – 2028 dilaksanakan melalui Musyawarah Desa yang bertempat di ruang rapat Kantor Desa Dalung yang dihadiri Ketua LPM Desa Dalung I Gusti Agung Ngurah Diatmika, S.H., beserta anggota LPM Desa Dalung, Ketua BPD Dalung I Nyoman Suparna, S.Pd., beserta anggota BPD Dalung, Tokoh Masyarakat sekaligus Tim Penyusun RPJMDes Dalung Agus Prima Wardana, S.E., M.M., Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., Bendesa Adat Dalung, Bendesa Adat Padang Luwih, Bendesa Adat Tuka, Kelian Banjar Adat se Desa Dalung, Tim Pendamping Putu Chandrawati, S.Si., Ka.Si dan Ka.Ur beserta staff di Lingkungan Pemerintahan Desa Dalung., Unsur Karang Taruna Garuda Dalung., Kelian Banjar Dinas se Desa Dalung., diatensi Babinsa Dalung dan Bhabinkamtibmas Desa Dalung. Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Ketua BPD Dalung menyampaikan dalam rangka Musyawarah Desa pembahasan RPJM yang akan ditetapkan menjadi RPJM Desa Dalung tahun 2022 – 2028 mencermati hal tersebut dalam pelaksanaan musyawarah desa ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam Undang-undang maupun Peraturan Menteri tersebut bahwasanya perencanaan pembangunan desa terdiri dari 2 yaitu ada RPJM untuk 6 tahun berjalan dan RKP untuk 1 tahun, disana juga dijelaskan bahwa paling lambat 3 bulan setelah perbekel terpilih dilantik dan diucapkan sumpah/janjinya, bapak Perbekel harus bisa menyelesaikan RPJM. RPJM tersusun itu terdiri dari 7 tahapan hingga pada disahkan, apabila ke tujuh tahapan ini sudah di lalui maka RPJM akan bisa kita tetapkan. Tahapannya ialah yang pertama pelaksanaan musyawarah desa, kemudian yang kedua bapak Kepala Desa membentuk tim penyusun yang dibentuk pada saat musyawarah disepakati tim penyusun RPJM dimana salah satu persyaratannya 30% perwakilan dari unsur perempuan, tim yang terbentuk melakukan penyelarasan terhadap kebijakan yang ada di Kabupaten Badung  yang akan masuk ke desa melalui informasi penyelarasan, yang keempat tim RPJM melakukan pengkajian keadaan desa melalui Ka.Ur Perencanaan kepada kelian banjar dinas agar melakukan musyawarah dusun untuk menyusun program-program yang ada di banjar untuk diusulkan kedalam RPJM dan ini sudah dilakukan, hasilnya disampaikan kepada bagian perencanaan, selain itu dilakukan berdasarkan dari hasil SDG’s, selanjutnya Tim RPJM melakukan penyusunan RPJM Desa Dalung.<em><strong> “Dari lembaga BPD dengan mencermati apa yang sudah dilakukan oleh Desa Dalung dari tahap awal-akhir ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, kami secara kelembagaan dapat menyetujui, menetapkan Rancangan RPJM menjadi RPJM Desa Dalung tahun 2022-2028, mudah-mudahan di RPJM 2028 ini 18 indikator SDG’s bisa tuntas dengan capaian 100%,” Pungkasnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><br /> Tim Penyusun RPJMDes Dalung menambahkan di Desa Dalung kita memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) yang mumpuni/luar biasa, saat ini yang mungkin bisa ditambahkan perlunya event/acara yang membangun kebersamaan masyarakat atau meningkatkan silaturahmi diantara masyarakat, seperti contoh misalnya dalam perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia mengadakan kegiatan-kegiatan rutin yang melibatkan para UMKM maupun masyarakat sehingga kita bisa bercengkrama di lapangan desa, berkaitan dengan kemacetan yang terjadi di Desa Dalung mungkin perlu diadakan kegiatan seminar mengundang lintas sektoral untuk mencari solusi hasil pembahasannya mempunyai hasil untuk diajukan ke pemerintah Kabupaten Badung, dan untuk generasi muda di Desa Dalung bisa juga dilakukan pelatihan kearsipan dan tata kelola keuangan yang baik dan benar sehingga dalam tata kelola keuangan anti sinkron dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah dan yang kita kelola di desa dengan baik dan benar. <em><strong>“Harapan kita kedepannya supaya desa Dalung ini benar-benar bersih lingkungannya dan bersih tata kelolanya, mudah-mudahan dikepemimpinan bapak Perbekel yang kedua ini sesuai dengan visi misi yang dituangkan dalam RPJM Desa ini mensejahterakan masyarakatnya, meningkatkan perekonomian, dll,” Ujarnya.</strong></em> <strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Penetapan Rancangan RPJM Desa Dalung menjadi RPJM Desa Dalung tahun 2022 - 2028
14 Aug 2022